KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, memberikan peringatan keras kepada oknum-oknum yang menyebarkan aliran agama dan kepercayaan baru yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dengan menggunakan modus bantuan sosial untuk mempengaruhi masyarakat.
Pernyataan tegas itu disampaikan Bupati saat menghadiri Misa Komuni Pertama di Gereja St. Petrus Kanisius Manufui, Kecamatan Biboki Selatan, pada Minggu (22/6/2025).
“Saya ingatkan secara keras, siapa pun yang datang membawa bantuan sosial dengan tujuan menyebarkan aliran agama atau kepercayaan baru yang tidak diakui secara resmi oleh negara, itu melanggar hukum. Jika ditemukan dan terbukti, maka aktivitasnya akan dihentikan dan alirannya akan ditutup,” tegas Bupati Yosep di hadapan umat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten TTU sangat menghargai kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, namun tidak akan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang menyusup dengan agenda tersembunyi yang dapat merusak keharmonisan dan ketentraman masyarakat.
“Modus memberikan bantuan sosial, tapi ujung-ujungnya meminta mereka berpindah keyakinan, adalah tindakan tidak bermoral dan mencederai semangat kemanusiaan,” lanjutnya.
Bupati juga meminta seluruh jajaran camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat untuk lebih waspada terhadap kehadiran kelompok-kelompok mencurigakan yang datang tanpa seizin pemerintah setempat.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan bekerja sama dengan aparat keamanan dan instansi terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang mencoba memecah belah masyarakat dengan dalih bantuan sosial.
“Kita tidak ingin ada benih-benih perpecahan tumbuh di tanah TTU yang selama ini dikenal rukun, damai, dan toleran,” pungkasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait