Kolaka Utara, iNewsTTU.id - Peristiwa mengerikan terjadi di Dusun II, Desa Loka, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Seorang pria berinisial R (29) mengalami luka serius setelah ditebas menggunakan parang oleh tetangganya sendiri yang berinisial B (39).
Motif penyerangan ini terbilang sangat sepele. Humas Polres Kolaka Utara, Aiptu Ahmad Saiful, menjelaskan bahwa pelaku merasa tersinggung hanya karena korban tersenyum kepadanya saat melintas di dekat kebun pelaku.
"Korban melintas dengan sepeda motor sambil tersenyum ke arah pelaku, namun dianggap sebagai ejekan sehingga memicu emosi pelaku," ungkap Aiptu Ahmad Saiful.
Setelah kembali ke rumahnya, emosi B semakin memuncak. Ia mengaku mendengar suara cemoohan yang berasal dari arah rumah R. Tak terkendali, B kemudian mengambil sebilah parang dan menyusuri jalan desa untuk mencari korban.
Tak berselang lama, pelaku berpapasan dengan R yang kembali melintas dari arah berlawanan. Ketika R kembali tersenyum, B langsung menghadang korban. Spontan, R bergegas melompat dari sepeda motornya dan berusaha melarikan diri.
"Korban terjatuh di pinggir jalan dan langsung dieksekusi oleh B menggunakan parang di bagian pinggang, lengan kiri, dan punggung. Luka robek yang dialami korban diperkirakan sepanjang 17 centimeter," beber Aiptu Ahmad Saiful.
Usai melakukan aksi brutalnya, B berjalan menuju rumah Kepala Desa Loka sambil berteriak dan menggenggam parangnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan seorang warga bernama Saddik yang berhasil menenangkannya dan mengamankan senjata tajam tersebut sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kapolsek Tolala, Ipda Andi Jusman, bersama anggotanya yang menerima laporan kejadian tersebut langsung menuju lokasi dan segera mengamankan situasi. Sementara itu, korban R yang mengalami luka parah dan pendarahan hebat dilarikan ke rumah sakit Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan, untuk mendapatkan perawatan intensif.
"Kami masih mendalami secara mendalam motif pasti dari pelaku dan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Pelaku akan dikenakan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan berat," tutup Aiptu Ahmad Saiful.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait