Tunggak Pajak Rp864 Juta, Pemda TTU Segel Tambak Ikan di Biboki Anleu Milik Warga Atambua

*Sefnat Besie
Bupati TTU saat tinjua tambak ikan milik warga Atambua yang tunggak pajak ratusan juta rupiah. Foto: Ist


KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penyegelan terhadap sebuah tambak ikan air payau yang berlokasi di Desa Tua Mese, Kecamatan Biboki Anleu, pada Jumat (9/5/2025).

Penyegelan ini dilakukan lantaran pemilik tambak, Rosina Bere dan rekan-rekannya yang berasal dari Atambua, Nusa Tenggara Timur, belum membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 2018 hingga saat ini, dengan total tunggakan mencapai Rp864.583.455.

Penyegelan tambak seluas kurang lebih 837 ribu meter persegi ini dilakukan langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten TTU, Bernardinus Totnai, yang mewakili Bupati TTU.

"Saya sebagai Asisten Administrasi Umum, ditugaskan mewakili Bapak Bupati untuk menyegel kolam Wek Roni Desa Tua Mese Kecamatan Biboki Anleu. Penyegelan ini karena adanya tunggakan pembayaran pajak dari 2018 sampai sekarang, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan," ujar Bernardinus Totnai di lokasi penyegelan.

Lebih lanjut, Bernardinus menegaskan bahwa dengan adanya penyegelan ini, seluruh aktivitas di tambak tersebut dihentikan sementara waktu.

"Mulai hari ini tidak ada aktivitas, termasuk penangkapan ikan di sini, sampai ada perintah Bupati untuk mencabut kembali papan segel ini," tegasnya.

Bernardinus juga menyampaikan bahwa Bupati TTU terbuka untuk melakukan komunikasi dengan pihak pemilik tambak terkait permasalahan ini.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat 1 dan Pasal 57 Peraturan Bupati Timor Tengah Utara Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Bernardinus menjelaskan bahwa Pemda TTU telah mengeluarkan surat penegasan kepada wajib pajak yang menunggak, termasuk pemilik tambak ini. Tim penagih pajak juga telah melakukan penelusuran hingga ke Atambua.

"Memang aktivitas penyegelan ini diatur langsung dalam pairbook, ada pasal dan ayat yang mengatur soal penyegelan atas ketidaktaatan dan ketidakpatuhan membayar pajak daerah dan retribusi daerah," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa ketidakpatuhan pemilik tambak ini juga berdampak pada masyarakat sekitar, di mana masyarakat lain di area tersebut membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, kepemilikan lahan tambak ini terdiri dari 25 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), di mana 21 di antaranya milik Rosina Bere, dan empat lainnya milik suami dan anaknya.

Terkait dengan penyegela ini, Rosina Bere selaku pemilik belum berhasil dikonfirmasi guna memberikan keterangan apkah benar belum membayar pajak atau sudah membayar pajak namun pajak belum disetorkan ke kas pemda.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network