KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang pelajar asal Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial MRS (16) hamil oleh pacar sendiri berinisial YIS. Setelah korban MRS hamil, tetapi terlapor YIS enggan bertanggungjawab.
Atas kejadian tersebut, korban MRS melaporkan YIS ke Polres TTU pada Sabtu, 8 Februari 2025, pukul 11.32 WITA, dengan nomor laporan: LP/B/33/II/2025//SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang.
"Telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana korban dan terlapor merupakan sepasang kekasih yang belum menikah. Kejadian itu terjadi ketika korban pulang dari tempat latihan bela diri sekitar pukul 00.00 WITA malam," ungkapnya, Selasa (11/02/2025).
Kejadian bermula ketika terlapor mengantar korban kembali ke rumahnya, dan sesampainya di rumah, terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
"Kemudian korban juga mau. Semenjak saat itu, setiap korban bertemu dengan terlapor maka keduanya melakukan hubungan badan," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah pada bulan Juli 2024, korban melakukan tes kehamilan menggunakan tespek, dan hasilnya menunjukkan korban positif hamil
"Pada saat korban meminta pertanggungjawaban dari terlapor namun terlapor malah menyuruh korban untuk menggugurkan kandungannya," jelasnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari pihak terlapor, korban MRS bersama pelapor yang berinisial YCL melaporkan kejadian ini ke Polres TTU untuk ditindaklanjuti secara hukum.
"Atas kejadian tersebut pelopor datang ke ruang SPKT Polres TTU untuk melaporkan guna diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tuturnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait