KUPANG,iNewsTTU.id-Setelah Kajati NTT melakukan kunjungan langsung pada beberapa sekolah dasar yang atapnya roboh pada senin (20/01/2025). Keesokan harinya Selasa, 21 Januari 2025, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat lokasi berbeda di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terkait potensi Korupsi Proyek Rehabilitasi Sekolah di Kota dan Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan kekempat lokasi tersebut meliput Kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi Provinsi NTT (kantor dan gudang BP2JK) di Jalan W.J. Lalamentik No. 20, Oebobo, Kota Kupang, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang, kantor PT. MBS Kso PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor: Print-10/N.3/Fd.1/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, memimpin penggeledahan itu didampingi sejumlah koordinator dan penyidik.
" Dokumen yang disita akan diteliti dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," terang Raka melalui siaran pers yang diterima. Rabu (22/1/2025).
Penggeledahan dan penyitaan di empat lokasi tersebut dilaksanakan dalam keadaan sangat perlu dan mendesak dengan tujuan mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
Dengan alat bukti yang diperoleh, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait