Jakarta, iNewsTTU.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang ditandatangani Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan aturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam surat tersebut dipastikan bahwa wacana libur penuh selama bulan Ramadan tidak diberlakukan.
Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, sekolah, guru, dan orang tua dalam mengatur pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
Jadwal Pembelajaran dan Libur Ramadan 2025
Sesuai SEB, siswa tetap mengikuti pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan dengan jadwal libur yang sudah diatur. Berikut rincian jadwal libur dan pembelajaran:
Editor : Sefnat Besie