Simak Jadwal Libur Ramadan 2025 Sesuai Surat Edaran 3 Mentri

Sefnat Besie, Neneng Zubaidah
Puluhan siswa SDn Lanaus Timor Tengah Utara, NTT. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie


Jakarta, iNewsTTU.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri yang ditandatangani Mendikdasmen, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri menetapkan aturan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam surat tersebut dipastikan bahwa wacana libur penuh selama bulan Ramadan tidak diberlakukan.

Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah, Kementerian Agama, sekolah, guru, dan orang tua dalam mengatur pembelajaran di sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan selama Ramadan.
Jadwal Pembelajaran dan Libur Ramadan 2025

Sesuai SEB, siswa tetap mengikuti pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan dengan jadwal libur yang sudah diatur. Berikut rincian jadwal libur dan pembelajaran:



Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network