Kajati NTT Tinjau Plafon SD yang Roboh, Jika Ada Indikasi Pelanggaran Hukum akan Diproses

Rudy Rihi
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo bersama murid SD. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo, bersama tim meninjau insiden robohnya plafon di beberapa sekolah dasar di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang, termasuk SD Negeri 1 Naioni, SD Inpres Bismarak, dan SD Inpres Oesapa.

Melalui rilis pers, Selasa (21/1/2025) Kajati NTT menegaskan bahwa keselamatan para pelajar harus menjadi prioritas, ia juga meminta Balai Prasarana Permukiman Wilayah (PPW) Provinsi NTT untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki bangunan sekolah yang terdampak.

Kajati juga menyampaikan pentingnya investigasi untuk mengetahui penyebab kerusakan, termasuk kemungkinan adanya kelalaian.

" Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, saya tidak akan ragu untuk menindak sesuai aturan demi melindungi hak anak-anak atas pendidikan yang layak dan aman," tegasnya.

Kajati NTT bersama timnya berkomitmen memantau perbaikan dan penyelidikan hingga tuntas, selain itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan instansi terkait, untuk bersinergi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Dengan langkah konkret ini, Kajati berharap lingkungan belajar yang aman dan berkualitas dapat terwujud demi masa depan generasi muda di NTT.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network