KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polres Timor Tengah Utara (TTU) telah menangani total 494 laporan polisi sejak 1 Januari 2024 hingga 19 Desember 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 319 laporan telah berhasil diselesaikan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, dalam keterangannya pada Jumat, 20 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa angka tersebut belum termasuk laporan dari sejumlah Polsek di wilayah hukum Polres TTU.
Dari 494 laporan polisi yang diterima sepanjang tahun ini, Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres TTU menerima 42 laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Dari 42 laporan tersebut, 17 kasus telah diselesaikan, sementara 25 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan.
"Ada 25 kasus yang sedang dalam proses. Semua kasus ini akan tetap kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Iptu Jeffry saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/12/2024).
Ia juga menyebutkan bahwa dalam kategori kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan zinah, Unit PPA Polres TTU menerima total 125 laporan.
Secara keseluruhan, Unit PPA Polres TTU telah menyelesaikan 61 kasus dari total laporan yang diterima. "Sisanya tetap menjadi tunggakan kami, dan akan sesegera mungkin kami selesaikan," tambah Iptu Jeffry.
Ia berharap agar kasus-kasus yang masih menumpuk dapat segera ditangani dan diselesaikan dengan cepat, sehingga masyarakat yang telah melaporkan tindak pidana tersebut dapat memperoleh keadilan yang mereka harapkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait