KUPANG, iNewsTTU.id - Seorang mahasiswi berinisial MYG (19) menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku yang juga mahasiswa berinisial LA (19) dan diketahui keduanya tinggal di kos yang sama meski berbeda kamar.
Kejadian bejat tersebut dilakukan di kamar kos korban setelah pelaku LA masuk dan menutup jendela dan pintu kamar kos.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, pihaknya telah resmi menerima laporan polisi tindak pidana kekerasan seksual, yang terjadi di dalam kamar kos, Alamat Jalan Alfa Omega, Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Kasus yang dilaporkan pada Jumat (6/12/2024) kemarin, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1329/XII/ 2024/SPKT Polresta Kupang Kota.
"Pelaku masuk dan langsung menutup pintu serta jendela kamar kos, lalu mendorong korban ke tembok. Setelah itu pelaku memeluk korban dan kemudian melecehkan korban," ungkapnya, Sabtu (7/12/2024).
Korban, katanya, berusaha mendorong tubuh pelaku untuk menjauh, namun pelaku terus memeluk korban sambil menutup mulut korban menggunakan tangan.
"Tidak sampai disitu, pelaku kemudian membuka pakaiannya dan pakaian korban, lalu melakukan pemerkosaan," tambahnya.
Setelah melakukan hal tersebut, pelaku duduk di samping korban, dan kemudian pelaku keluar dari kamar korban.
"Pelaku dan korban tinggal dalam lokasi kos yang sama, namun berbeda kamar, dan pelaku diketahui mempunyai rasa cinta terhadap korban, tetapi korban belum menerima," jelasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait