Kapolda NTT Ungkap Ipda Rudy Soik Pernah Kena OTT, Karaoke Sambil Tenggak Miras saat Dinas

Achmad Al Fikri
Kapolda NTT ungkap Ipda Rudy Soik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat karaoke bareng tiga polisi lain saat jam dinas. Foto: Achmad

JAKARTA, iNewsTTU.id- Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga ungkap Ipda Rudy Soik terjaring operasi tangkap tangan (OTT) saat karaoke bareng tiga polisi lain saat jam dinas. Mereka kedapatan minum minuman keras dan sidang kode etik memutuskan Rudy demosi 5 tahun.

Bahkan, keempatnya kepergok saling duduk berpasangan sambil menenggak minuman berakohol di tempat karoke.

Hal itu diungkap oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Daniel Tahi Silitonga  saat RDPU bersama Komisi III DPR RI di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024). Mulanya, ia mengaku tak mengenal Ipda Rudy Soik.

"Tapi karena ada informasi yang pada saat itu menyatakan bahwa ada anggota Polri yang sedang melaksanakan karaoke pada jam dinas, maka Propam melaksanakan tindakan OTT dan ditemukan 4 anggota Polri," tutur Daniel.

Keempatnya ialah Kasat Reskrim Polresta Kupang Yohanes Suhardi, kedua Ipda Rudy Soik yang waktu itu menjabat KBO atau Kaur Binops Reserse Polresta Kupang dan dua Polwan yakni Ipda Lusi dan Brigadir Jane. N.

"Nah ketika ditangkap, mereka sedang duduk berpasangan, melaksanakan hiburan dan kemudian minum-minuman beralkohol. Nah atas peristiwa ini, Kabid Propam melaporkan kepada Kapolda dengan informasi khusus, sehingga saya mendisposisi untuk dilakukan proses secara hukum," ucap Daniel.

Atas dasar itu, Daniel mengatakan, Propam Polda NTT melakukan peradilan kode etik. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, katanya, ketiga oknum polisi itu menerima hukuman, sedangan Rudy tidak.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan, tiga orang disidangkan menerima putusan sidang yaitu penempatan meminta maaf kepada institusi dan penempatan khusus di tempat khusus selama 7 hari. 3 orang dilkasanakan penghukuman dan diterima, tapi 1 orang atas nama Ipda Rudi Soik tidak menerima, memberikan keberatan dan meminta banding," ucap Daniel.

Dalam sidang pertama, Rudy dinyatakan telah melakukan perbuaatan cela dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari dan demosi selama 3 tahun. Kendati demikian, kata Daniel, sidang KKEP memberatkan hukuman pada Rudy.

"Setelah dilakukan sidang banding, hakim mempertimbangkan bahwa alasan-alasan dalam memori banding yang diberikan itu menyimpang dari apa yang dipersangkakan. Dan pada saat sidang banding menurut hakimnya, bahwa yang bersangkutan tidak kooperatif dan seluruh membantah atas apa yang dilakukan tindakan OTT oleh anggota Propam," imbuhnya.

"Dalam banding didalami sejujurnya bahwa inisiatif ID kemudian otak di belakang semua pelaksanaan mereka berkaraoke adalah Ipda Rudi Soik dan itu semua dibantah. Oleh Karena itu, diputuskan, ditambah hukumannya satu saja hukumannya ditambah yaitu demosi dari 3 tahum menjadi 5 tahun. Dan patsusnya menjadi 14 hari," terang

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network