Tiga Pimpinan DPRD TTU Resmi Dilantik, Simak Rincian Gaji Perbulan

*Sefnat Besie
Tiga Pimpinan DPRD TTU Resmi Dilantik. Foto: Istimewa


KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini memiliki jajaran pimpinan baru setelah Kristoforus Efi, Paulus Jeni Naibesi,  dan Agustinus Siki resmi dilantik dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD TTU, Jumat, 18 Oktober 2024.

Prosesi pelantikan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas II Kefamenanu, Charni Wati Ratu Mana, dan dihadiri oleh berbagai tokoh masyarakat, perwakilan partai politik, serta para anggota dewan lainnya.

Pelantikan ini menjadi momentum penting bagi DPRD TTU untuk memulai babak baru dalam melaksanakan tugas-tugas legislatif demi kesejahteraan masyarakat.

Kehadiran Kristoforus Efi sebagai Ketua DPRD TTU bersama dua Wakil Ketua, Paulus Jeni Naibesi dan Agustinus Siki, diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan efektivitas kinerja dewan.

Dalam sambutannya, Kristoforus Efi menggarisbawahi rasa syukur dan terima kasih atas amanah yang diberikan kepadanya serta dua rekannya untuk memimpin DPRD TTU selama lima tahun ke depan.

Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan partai politik yang telah mempercayakan jabatan penting ini kepada mereka.

Kristoforus menegaskan bahwa pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab besar untuk memajukan Kabupaten TTU melalui peran aktif DPRD dalam berbagai aspek pembangunan.

Dengan pelantikan ini, DPRD Kabupaten TTU kini memiliki pimpinan definitif yang siap menjalankan peran strategis dalam mengawal kebijakan dan program pemerintah daerah.

Kolaborasi antara lembaga legislatif dan eksekutif diharapkan semakin kuat demi terwujudnya visi pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada rakyat.

Di Sisi lain, Kristo juga berjanji, selama menjabat sebagai Ketua DPRD TTU, dirinya akan menempati rumah jabatan yang telah disediakan oleh negera.

"Kita sudah bersepakat untuk tinggal di Rumah Jabatan Pimpinan DPRD selama kita menjabat. Kita ingin agar masyarakat mudah untuk berkunjung dan bisa menyampaikan apa yang menjadi kesulitan mereka sehingga dapat kita perjuangkan," pungkas Kristo.

Selain fasilitas rumah yang disediakan oleh anggota dewan terhormat ini juga mendapat gaji yang lumayan fantastis dari negara sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017.

Oleh karena itu, berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2017, berikut merupakan rincian gaji anggota DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia yang berlaku pada tahun 2024.

- Uang Representasi: Rp1.575.000 per bulan
- Tunjangan Keluarga: Rp220.000 per bulan
- Tunjangan Beras: Rp289.000 per bulan
- Uang Paket: Rp157.000 per bulan
- Tunjangan Jabatan: Rp2.283.750 per bulan
- Tunjangan Alat Kelengkapan: Rp91.350 per bulan
- Tunjangan Reses: Rp2.625.000 per bulan
- Tunjangan Perumahan: Rp12.000.000 per bulan
- Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp10.500.000 per bulan
- Tunjangan Transportasi: Rp12.000.000 per bulan

Jika semua komponen dirincikan, gaji yang diterima setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota per bulan dapat mencapai antara Rp36 juta hingga Rp45 juta. Jumlah ini sudah termasuk potongan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar 15 persen.

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network