KUPANG,iNewsTTU.id-Kepolisian Polresta Kupang Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan Jemi Radja alias Jejo yang terjadi saat pesta minuman keras (miras) di Jalan Sakura, RT 24, RW 10, Kelurahan Belo, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kapolresta Kupang Kota, Kombespol. Aldinan Manurung, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Kupang, Senin (7/10/2024 ), Kapolresta mengatakan bahwa tersangka ketiga bernama Onis. Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Ama Hede dan Yoga.
"Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa enam saksi dan melakukan pra rekonstruksi, kami memastikan bahwa ada tiga orang yang terlibat dalam kasus ini, yakni tersangka H, Y dan O, para pelaku ini dengan peran masing- masing yakni H ialah eksekutor yang menikam korban dengan pisau, pelaku O memeluk dan menjepit korban serta pelaku Y yang ikut memukul korban," ujar Kombes Aldinan.
Tiga tersangka kasus pembunuhan Jejo dari kiri ke kanan H, O dan Y. Foto : iNewsTTU id/ Rudy Rihi.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) KUHP juncto Pasal 354 ayat (2) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait