KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Polemik terkait keterlambatan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Setelah menerima Surat Keputusan (SK) pada akhir April 2024, para PPPK hingga kini belum menerima gaji mereka.
Salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka belum menerima gaji selama dua bulan terakhir. PPPK anggaran tahun 2023 ini menerima SK pada Senin, 29 April 2024, dengan masa kerja yang berlaku sejak 1 Mei 2024. "Kami sangat kesulitan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, sementara kami dituntut untuk menjalankan tugas setiap hari," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU, Eduardus Usboko, mengakui keterlambatan pembayaran gaji tersebut. "Sejak menerima SK sampai saat ini, gaji mereka belum dibayarkan karena jumlah PPPK cukup banyak," jelas Eduardus.
Editor : Sefnat Besie