KUPANG,iNewsTTU.id-Aparat Polresta Kupang Kota berhasil mengungkap kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak ( BBM) jenis Solar di Kota Kupang yang disinyalir akan diselundupkan ke Timor Leste.
Lokasi penimbunan BBM bersubsidi itu berada di dua lokasi, yakni di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa dan Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Salah satu rumah yang dijadikan tempat penimbunan BBM bersubsidi ini ada wilayah Kelurahan Fatukoa tepatnya RT 011/RW 005. Di tempat itu warga mengaku milik seorang yang bernama "Bos Jali" sebagai pemilik rumah.
Dalam rumah tersebut ada tiga kamar diketahui menyimpan sejumlah drum dengan berbagai ukuran. Kamar pertama terdapat 35 drum yang terbuat dari plastik dan besi. Sementara dua kamar lainnya 15 jerigen plastik ukuran 35 liter.
Kapolresta Kupang Kota, Kombespol Aldinan RJH Manurung membenarkan jika rumah tersebut digunakan untuk menimbun BBM bersubsidi jenis solar, dan masih dalam tahap penyelidikan.
Ia juga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengawasi dan menertibkan maraknya dugaan pemimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
" Benar ada lokasi yang dijadikan tempat penimbunan BBM tersebut, dan kami masih lakukan penyelidikan. saya telah perintahkan kepada anggota sampai jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penertiban maraknya penyelundupan dan penimbunan BBM yang di wilayah Kota Kupang," Ujarnya. Kamis (4/7/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait