Marciana Serahkan 24 Sertifikat Paten dalam Kegiatan Patent One Stop Service di Kanwil Kemenkumham

Rudy Rihi
Kakanwil Kumham NTT, Marciana D. Djone ( kiri) saat menyerahkan sertifikat hak paten. Foto : iNewsTTU.id/ Rudy Rihi

KUPANG,iNewsTTU.id- Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Djone menyerahkan Sertifikat Paten secara simbolis dalam acara pembukaan Layanan Paten Terpadu (Patent One Stop Service) bagi Perguruan Tinggi/ Lembaga Litbang/ Pelaku Usaha di Provinsi NTT, Selasa (25/6/2024). Layanan Paten Terpadu yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah terselenggara berkat kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kanwil Kemenkumham NTT.

Secara keseluruhan, terdapat 24 Sertifikat Paten yang diserahkan kepada Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang di NTT. Namun, penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis terhadap 4 pemilik hak paten. Masing-masing, Sertifikat Paten Biasa untuk invensi “Sediaan Teh Instan yang Mengandung Serbuk Kulit Batang Faloak (Sterculia quadrifida R.Br.) yang Digunakan sebagai Hepatoprotektor” milik Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi NTT; Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Formula Beras Analog yang Mengandung Pati Gewang dan Tepung Kacang Hijau” milik Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Nusa Cendana; Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Pintu Air yang Dapat Membagi Air secara Otomatis” milik P3M Politeknik Negeri Kupang; dan Sertifikat Paten Sederhana untuk invensi “Minuman Beralkohol (Wine) Buah Naga (Hylocereus polyrhizus) dan Nira Lontar (Borassus flabellifer)” milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang.

Marciana mengatakan, paten yang telah didaftarkan mendapat perlindungan selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan. Khusus paten sederhana dilindungi selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

“Pendaftaran paten sangat penting agar invensi yang dihasilkan oleh periset atau peneliti terlindungi secara hukum karena paten yang tidak didaftarkan berpotensi besar untuk ditiru atau diduplikasi pihak lain dengan bebas,” ujarnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network