Pasalnya, tersangka merupakan guru di salah satu sekolah SMP Negeri Kecamatan Bunguran Selatan Natuna. Setelah berhasil mengajak korban, pelaku membawa ke rumahnya dan langsung mencabuli korban saat tidur.
Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Apridony mengatakan, aksi cabul itu dilakukan kepada empat murid laki-laki lainnya dengan modus yang sama. Ironisnya, perbuatan itu dilakukan sebanyak dua kali ke para korban sejak 2021 lalu.
Kasus cabul oknum ASN ini sudah pernah dilaporkan ke Dinas Pendidikan. Namun sayang, tidak ada tindakan dari pemerintah setempat.
Sementara dari kejadian ini, polisi berhasil menyita barang bukti pakaian pelaku dan para korban. Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait