KUPANG, iNewsTTU.id - Polres Kupang berhasil mengamankan 12 orang calon pekerja migran ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia pada Sabtu (30/03/2024) malam.
Kedua belas orang tersebut berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan seorang dari Kabupaten Kupang. Mereka memiliki inisial SN (25), MT (25), YM (20), NM (30), AL (21), SYM (21), JM (20), JN (39), YS (19), OL (21), MKT (20), dan YM (36).
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka membenarkan adanya pencegahan kedua belas calon pekerja migran tersebut.
"Benar, mereka hendak diberangkatkan ke Malaysia pagi ini, saat ini kami sedang lakukan penyelidikan terkait identitas dan dokumen yang dimiliki," ungkap Iptu Feka.
Menurut Iptu Feka, dari kedua belas orang tersebut, terdapat 9 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka berhasil diendus keberadaannya di rumah salah seorang warga Kelurahan Oesao.
Setelah dilakukan pengecekan, mereka tidak memiliki dokumen lengkap dan direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia menggunakan KM Bukit Siguntang via Nunukan pada hari yang sama.
"Saat ini, 12 orang calon pekerja migran ilegal tersebut sedang menjalani interogasi di Satuan Reskrim Polres Kupang bersama dengan perekrut berinisial AM (35) yang merupakan warga Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang," jelas Iptu Feka.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait