KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Praktisi Hukum, Robertus Salu, SH., MH, menilai tindakan PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) sebagai langkah melawan hukum karena memotong gaji karyawan PT. NSS Cabang Kefamenanu secara sewenang-wenang tanpa alasan yang jelas.
Menurutnya, UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja telah mengatur bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan penghasilan yang layak.
"Dalam hal Perusahaan tidak membayarkan upah karyawannya sesuai dengan ketentuan tersebut, maka Perusahaan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun, serta denda mulai dari Rp10 juta hingga Rp400 juta," ujar Robertus pada Rabu, (24/01/2024).
Advokat Muda itu menyarankan karyawan yang merasa dirugikan untuk melaporkan kasus ini ke dinas ketenagakerjaan setempat, menggugat perusahaan ke pengadilan hubungan industrial, atau melaporkan ke Polres TTU.
Meski demikian, Bance Manager NSS Kefamenanu, Isak Pandie, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui permasalahan yang dimaksudkan.
"Kalau masalah itu, saya tidak tahu. Terima kasih," ujar Isa lewat pesan WhatsApp pada Selasa, (23/01/2024).
Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik kebiri honor karyawan oleh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Cabang Kefamenanu menjadi sorotan setelah adanya keluhan dari salah satu karyawan.
Pasalnya kunci absensi sering ditahan, menyulitkan karyawan untuk melakukan absensi, dan dalam beberapa kasus, karyawan bahkan dinyatakan alpa karena absen dikunci.
Kunci absensi sering dikunci pada malam hari, membuat mereka sulit untuk melakukan absensi dan terkadang harus pulang tengah malam. Akibatnya, karyawan mengalami pemotongan gaji sebesar Rp70.000 sampai dengan Rp100.000 per hari.
Harusnya karyawan biasanya melakukan absensi dua kali sehari, pagi dan sore. Pagi hari pada pukul 08:30 WITA sedangkan sore 16:30 WITA namun khusus hari Sabtu karyawan biasa absen sore 15:30 wita.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait