Ia menjelaskan, adapun langkah dari KPU sudah membuat surat yang ditujukan kepada percetakan untuk melengkapi kekurangan logistik yang diakibatkan karena suara-suara yang rusak itu sejak tanggal 12 Januari 2024.
"Nanti akan diinformasikan terkait dengan kapan akan bisa didistribusikan ke Kabupaten Timur Tengah Utara berdasarkan mekanisme melalui KPU Provinsi," katanya.
Dijelaskan, KPU Kabupaten TTU diminta terus berupaya melakukan komunikasi dengan KPU Provinsi terkait kesiapan surat suara yang akan dikirim ke Kabupaten TTU untuk melengkapi atau menggantikan surat suara yang rusak.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait