KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Seorang suami berinisial DK (30) dipolisikan istrinya berinisial YNK (23) lantaran mendapat penganiayaan. Kejadian itu terjadi di Desa Motadik, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, pada Sabtu (13/1/2024).
Kepolisian Sektor Biboki Anleu, Polres TTU, menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) setelah DK mengancam ingin menembak istrinya dengan senapan angin dan menebasnya menggunakan sebilah parang.
Menurut laporan polisi nomor LP/B/02/I/2024/SPKT/SEK.BIAN/RES.TTU/POLDA NTT, tertanggal 14 Januari 2024, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WITA.
DK, warga Desa Motadik, meminta istrinya keluar dari rumah dan mengancam akan menembak menggunakan senapan angin. Ancaman tersebut muncul karena YNK enggan memanggil teman suaminya di Desa Motadik.
"Ancaman terhadap sang istri dikarenakan tidak mau memanggil teman suaminya di Desa Motadik," ujar Kapolsek Biboki Anleu, Iptu Kristian Kase, Minggu (14/01/2024).
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait