Jakarta, iNewsTTU.id - April Churniawan, Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero yang saat ini nonaktif, telah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi dalam distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan di Kementerian Sosial pada Tahun 2020.
Dalam penyelidikan, April Churniawan diduga sebagai tersangka terkait penyalahgunaan dana bantuan sosial di 19 Provinsi di Indonesia, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak Covid-19. Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 127,5 miliar.
Pihak KPK terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.
Pemeriksaan terhadap April Churniawan menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait pengelolaan dana bantuan sosial dalam situasi darurat seperti pandemi Covid-19.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait