KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Canisius M. L. Fios, ditangkap dan ditahan oleh Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Kamis (30/11/2023) atas dugaan penganiayaan terhadap istrinya, MK.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan penganiayaan yang telah disampaikan oleh MK sebelumnya.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, mengungkapkan bahwa Canisius M. L. Fios telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan oleh pihak kepolisian.
Terduga pelaku dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
"Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan di Sel Mapolres TTU untuk kepentingan proses hukum selanjutnya," ujar Iptu Djoni Boro.
MK, istri dari Canisius M. L. Fios, melaporkan bahwa ia mengalami luka memar pada kepala dan luka robek pada bibir akibat dari penganiayaan suaminya. Selain itu, pelaku juga disebut merobek pakaian MK hingga nyaris telanjang di hadapan keluarganya.
Penganiayaan ini bukan kejadian pertama, sebagaimana yang diungkapkan MK dalam laporannya pada Sabtu (18/11/2023) lalu. MK telah berulang kali melaporkan kasus penganiayaan ini kepada pihak kepolisian Polsek Noemuti sejak beberapa waktu lalu, namun upaya damai yang diharapkan tidak tercapai.
"Saya berusaha menerima jalan damai dengan harapan yang bersangkutan bisa merubah sikapnya," ungkap MK.
Penganiayaan tersebut juga melibatkan pembakaran pakaian MK oleh Canisius M. L. Fios. MK pernah mengadukan aksi kekerasan ini kepada Bupati Timor Tengah Utara, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang terkait kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait