Pakar: Jika Berbasis Moral, Putusan MK bisa Batal

Net/Sefnat Besie
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan gugatan batas usia capres dan cawapres. (Foto: Antara/Muhammad Zulfikar

Aspirasi untuk membatalkan putusan MK juga disuarakan oleh Denny Indrayana, seorang ahli hukum tata negara.

Denny berharap MKMK berani membatalkan putusan Nomor 90 jika terbukti adanya pelanggaran etika hakim.

Ia juga meminta agar putusan mengenai dugaan pelanggaran etika para hakim MK dikeluarkan sebelum batas akhir pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden pada 8 November 2023.

Ia juga meminta agar putusan terhadap dugaan pelanggaran etika para hakim MK dikeluarkan sebelum 8 November 2023 atau batas akhir pendaftaran capres-cawapres. Dengan begitu, pihak terkait, baik itu KPU, koalisi parpol, maupun pasangan Prabowo-Gibran, bisa menyiapkan diri merespons putusan.

 

Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network