KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, NTT memastikan bakal menrapkan sejumlah pasal dalam UU darurat 12 th 1951 untuk menjerat paa pelaku penembakan di kota kefamenanu
Lalu bagaimana dengan isi dalam pasal Undang-undang darurat tersebut? simak selanjutnya.
UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. dahulu No. 8 tahun 1948).
Pasal 1.
(1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait