Polisi Jerat Putra Anggota DPR RI dengan Pasal Pembunuhan

Tim iNews, Sefnat Besie
Tangisan histeris Ronald Tannur bawa pacar ke RS, pelaku sempat tertawa usai melindas dan seret korban hingga tewas

SURABAYA, iNewsTTU.id -Polisi Jerat Putra Anggota DPR RI dalam  Kasus pembunuhan pacar di tempat karaoke di Surabaya.

Polisi mulai menemukan titik terang. Tersangka anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) akhirnya dijerat pasal pembunuhan.

Polisi mencium anak anggota DPR RI ini menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (27) hingga tewas. Dengan dasar ibu, Polisi akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur (31) dengan pasal pembunuhan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono Surabaya mengatakan, dari hasil gelar perkara tersebut dapat disimpulkan adanya sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan.

“Sehingga disepakati terhadap GR kami terapkan pasal premier 338 KUHP subsider 351 ayat 3 KUHP,” kata AKBP Hendro Sukmono yang didampingi Wakasat Reskrim Kompol Teguh di Mapolrestabes Surabaya.

Hendro mengatakan, proses selanjutnya penyidik akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU. Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dilansir dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung-RI, isi Pasal 338 KUHP adalah berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Sementara itu, pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Sebelumnya, Ronald hanya dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kedua pasal ini tentang tindak pidana penganiayaan. Hendro mengatakan, ada sejumlah pertimbangan pihaknya menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan.

“Pertimbangan sudah kami sampaikan bahwasanya kami menemukan beberapa fakta, kemudian fakta itu kami gelarkan yang tadi sudah kami sampaikan, kami melibatkan ahli pidana kami libatkan ahli-ahli yang lain untuk kami gelarkan, ada beberapa masukan kami simpulkan, akhirnya kami putuskan (menjerat Ronald dengan pasal pembunuhan),” ungkapnya.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network