Umbu Andi diduga terlibat dalam penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Penetapan ini didasarkan pada pasal 480 ayat 1 KUHP yang mengatur tentang pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian.
Jumpatua menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Umbu Andi sebagai tersangka dijadwalkan akan dilakukan dalam minggu tersebut.
“Kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka,” jelas Jumpatua.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait