BENGKULU UTARA,iNewsTTU.id - Kasus penangkapan terhadap Hambali, seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Hambali diduga terlibat dalam aktivitas perjudian dan ditangkap oleh polisi setelah usaha pelariannya berhasil digagalkan.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa Hambali menghadapi ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
"Ancaman 10 Tahun penjara," katanya pada Selasa, (15/08/2023).
Hambali secara sukarela menyerahkan diri setelah sebelumnya berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan di tempat perjudian.
Selain Hambali, polisi juga berhasil menangkap beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kasus ini, seperti Ramdan Kasih dan Soleman. Namun, masih ada satu pelaku perjudian lainnya yang sedang dalam pengejaran.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait