KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejari Timor Tengah Utara berhasil melakukan mediasi antara warga Desa Noepesu, Desa Fatuneno dan Desa Salu Kecamatan Miomaffo Barat dengan Perusahaan Daerah Air Minum di Aula Pertemuan Kantor Kejari, Senin, 14/8/2023.
Mediasi yang dilakukan berkaitan dengan kasus penggunaan air yang berdampak pada tunggakan rekening capai ratusan juta rupiah selama tiga tahun.
Dalam pertemuan mediasi itu, awalnya masyarakat menginginkan agar sebanyak 198 pelanggan air minum di Desa itu menggunakan air bersih yang dialirkan dari sumber air Mutis secara gratis dan dialirkan 1x24 jam.
Padahal mereka sedang menunggak rekening air 3 tahun kebelakang berjumlah Rp583.000.000 (limaratus delapan puluh tiga juta rupiah) untuk 198 pelanggan.
Rinciannya, Desa Fatueno ada 101 pelanggan dengan total tunggakan Rp.101.000.000,00 (seratus satu juta rupiah), dan Desa Sallu ada 81 pelanggan dengan total tunggakan berjumlah Rp27.000.000 (dua puluh tujuh juta).
Kejari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidum Kejari TTU, Kirenius Paulus Tacoy menjelaskan setelah mediasi, pihaknya mendapatkan solusi dari persoalan itu.
"Nanti akhir Agustus 2023 akan ada realisasi pembayaran atas kewajiban tunggakan penggunaan jasa PDAM TTU,"ungkap Kirenius Paulus Tacoy.
Terpantau kegiatan mediasi dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU Robert Jimmy Lambila dan Kirenius Paulus Tacoy selaku Kasi Datun Kejari TTU, bersama Direktur PDAM Kabupaten TTU dan para Kepala Desa dari 3 desa tersebut.
Dalam mediasi ini, Kejaksaan hadir untuk mencari solusi penyelesaian terbaik melalui bidang Perdata dan TUN atas permintaan PDAM, Pemerintah Kabupaten TTU dan Badan Hukum lainnya baik atas permohonan atau tidak maka Kejaksaan melalui bidang Datun akan memberikan Pendampingan hukum, Pendapat Hukum dan bantuan hukum secara gratis kepada Pemerintah dan BUMN/BUMD di Kabupaten TTU
Kegiatan Mediasi ini dilakukan sebagai tindaklanjut MoU antara Kejari TTU dan PDAM TIRTA Cendana TTU beberapa waktu lalu, sehingga dengan adanya mediasi ini pelaksanaan kewajiban atas tunggakan PDAM akan ditangani secara baik bagi kepentingan masyarakat TTU dan masyarakat pada 3 desa tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait