Kemudian 1 (satu) bra warna pink, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam motif bulat berwarna putih, 1 kaus lengan pendek warna abu-abu bertuliskan “ngawu story”, 1 celana dalam berwarna merah maroon.
Pelaku bakal dikenakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie