Satu Perekrut dan 16 Calon Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Kalteng Digagalkan Polres TTU

Seth Besie
Satu Perekrut dan 16 Calon Tenaga Kerja Ilegal Tujuan Kalteng Digagalkan Polres TTU. Foto: ist

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Seorang perekrut calon tenaga kerja asal Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Amandus Liu Taslulu (27) dibekuk angggota satreskrim Polres TTU, Kamis 08 Juni 2023.

Saat dibekuk, Amandus siap memberangkatkan 16 calon tenaga kerjanya menggunakan satu unit bus tujuan Kupang untuk ditampung sementara sambil menunggu proses pemberangkatan ke Kalimantan Tengah. 

Kasi Humas Polres TTU AKP I Ketut Suta menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat.

"Mereka ditangkap di Desa Oekopa,"terang AKP I Ketut Suta Kasi Humas Polres TTU, Jumat 9/6/2023.

Sesuai keterangan para calon tenaga kerja, mereka akan dibawa ke kupang dan ditampung di rumah keluarga perekrut di Liliba untuk selanjutnya diberangkatkan ke Palangkaraya pada Jumat 09 Juni 2023 menggunakan KM. Awu melalui pelabuhan tenau.

Ia menerangkan 16 calon tenaga kerja tersebut berasal 4 Kecamatan yakni  Kecamatan Biboki Utara 4 orang, Kecamatan Biboki Tanpah 4 orang,1 orang dari kecamatan Biboki selatan serta 7 orang lainnya dari kecamatan Insana Utara.

Sesuai hasil interogasi kepada perekrut, Amandus memiliki surat tugas dari PT. Susanti Permai namun perusahaan itu bukan perusahaan perekrut tenaga kerja.

"Proses perekrutan tersebut bisa dikategorikan sebagai tindakan inprosedural atau ilegal,"tegas Suta.

Saat ini kata Suta, mereka masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network