Korban kemudian memaki korban dengan kata-kata kasar. Pelaku yang emosi kemudian mengambil batu di tempat kejadian perkara kemudian memukul kepala dan mencekik korban hingga tewas.
Jenazah janda itu kemudian ditemukan di semak semak di pinggir rel kereta api di Dukuh Waringin Desa Langkap Kecamatan Bumiayu. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka penganiayaan.
Hasil visum juga menunjukkan jika korban tewas akibat mati lemas kehabisan oksigen. Sementara pelaku sempat melarikan diri ke Tangerang, Banten usai melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban.
"Pelaku ditangkap di Tangerang di mes perusahaan tempatnya bekerja pada Kamis 11 Mei 2023. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Tersangkan dijerat Pasal 338 tentang Pembunuhan dan 351 ayat 3 KHUP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kini Ardiansyah sedang ditahan di Polres Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Timor Tengah Utara)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait