Kasus Penikaman di BTN Kefamenanu, Polres TTU Kantongi 6 Barang Bukti dan Identitas 9 Pelaku

Isto Santos
Barang bukti yang digunakan para pelaku pembunuhan di BTN, Kefamenanu (Foto: Isto Santos/iNewsTTU.id).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan para pelaku pembunuhan dan barang yang digunakan korban saat kejadian pembunuhan itu.

Diketahui kejadian berdarah dengan korban Ignasius Frengky Dacosta itu terjadi pada Kamis, (27/04/2023) di Kompleks BTN, Blok A, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu berdasarkan laporan Polisi: LP–B/122/IV/2023/Res TTU/Polda NTT, tertanggal 27 April 2023.

Atas kejadian itu, Polres TTU telah menetapkan sebanyak 9 pelaku yang terlibat pembunuhan tetapi 1 pelaku masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku diantaranya berinisial AB, D, NS, RF, WB, JS, ES, AS dan RP. Sementara pelaku RP masih berstatus DPO.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson dalam Konfrensi Pers pada Selasa, (09/05/2023).

"Polres TTU telah melakukan rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), olah TKP, mengantar korban ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan visum et repertum dan selanjutnya menerbitkan DPO serta penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

6 barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pembunuhan itu, diantaranya:

1. Satu buah jaket milik korban berwarna merah marun dengan tutup kepala dan terdapat tulisan HAPINNES IS LOMADE pada bagian depan, serta terdapat sobekan pada bagian kiri jaket dan terdapat bercak darah.

2. Satu buah baju kaos oblong milik korban berwarna hitam dan terdapat sobekan pada bagian dada kiri.

3. Satu buah sepeda motor jenis Honda Beat milik korban yang dikendarai saat kejadian dan berwarna hitam kombinasi pink, dan pada bagian bodi depan motor pecah.

4. Sebilah pisau dengan panjang keseluruhan 29,5 cm, panjang pisau 15 cm, panjang gagang pisau 11 cm dan sarung pisau yang dililit menggunakan lakban berwarna hitam dengan panjang sarung 17,5 cm atau pisau yang digunakan pelaku AB untuk menikam korban.

5. Satu buah patahan toya yang terbuat dari kayu, yang digunakan pelaku RF untuk menganiaya korban.

6. Satu buah batu berukuran 2 genggaman tangan orang dewasa yang digunakan oleh pelaku WB untuk menganiaya korban.

Itulah 6 barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan dan sejumlah barang milik korban saat kejadian.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network