OJK Blokir 155 Pinjol Ilegal dan 15 Investasi Bodong

Cahya Puteri Abdi Rabbi, Sefnat Besie
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan sebanyak 155 platform pinjaman online ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin alias bodong. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTTU.id -Maraknya penipuan dengan modus pinjaman online membuat banyak masyarakat menjadi resah.

Dampak dari keresahan itu, pihak 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir 155 platform pinjaman online (pinjol) ilegal dan 15 entitas investasi tanpa izin atau investasi bodong

 “SWI telah menindaklanjuti dengan penghentian kegiatan setiap entitas ilegal dimaksud,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers virtual, Jumat (5/5/2023). 

Menurut Friderica, OJK bersama seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga telah meningkatkan upaya pemantauan dan pemberantasan pinjol ilegal dan investasi ilegal. 

Upaya tersebut guna mencegah kerugian masyarakat akibat tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak berizin. 

Sementara itu, sejak awal Januari hingga 30 April 2023, OJK telah menerima 94.737 permintaan layanan, termasuk 6.371 pengaduan, 34 pengaduan terindikasi pelanggaran, dan 420 sengketa yang masuk ke dalam Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) Sektor Jasa Keuangan (SJK). 

“Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.344 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), 2.994 merupakan pengaduan sektor perbankan, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal,” urainya.

Lebih lanjut, guna meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, OJK terus mengakselerasi program literasi dan keuangan secara masif baik melalui kegiatan tatap muka (offline) maupun daring (online) melalui Learning Management System (LMS) dan media sosial. 

Friderica menambahkan, OJK juga akan mengakselerasi enforcement pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, guna memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network