KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pelaku pemerkosaan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Desa Kuanek, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu putusan hukum tetap.
Diberitakan sebelumnya, korban diketahui ODGJ berinisial MB (28) diperkosa oleh pria beristri berinisial BM (40) dan perbuatan bejat tersebut disaksikan langsung oleh istri pelaku, dan ditangkap polisi pada hari yang sama Senin, (27/03/2023).
Hingga kini korban tengah menjalani perawatan intensif oleh ahli kejiwaan dan sementara pelaku telah diamankan di Mapolres TTU.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro pada Rabu (05/04/2023) diruang kerjanya.
"Untuk sementara korban, Kita kirim ke Rumah Sakit Jiwa untuk ditangani dan pendampingan oleh ahli kejiwaan. Nanti ahli kejiwaan itu akan membantu polisi dalam mengambil keterangan dengan membuat berita acara," ujarnya.
Katanya, dalam proses hukum tidak memandang siapa objek korban meski sekalipun ODGJ dan korban berhak mendapatkan keadilan. Polisi telah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penahanan terhadap tersangka BM.
"Kita sudah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penahanan terhadap pelaku pemerkosaan ODGJ di Desa Kuanek," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait