John Salem, Anggota DPRD TTU: Tegakkan Konstitusi, Pemilu harus Digelar di 2024

Sefnat Besie
John Salem, Anggota DPRD asal Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara NTT. Foto: ist.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Anggota DPRD asal Partai Demokrat Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT John Salem mendukung Pemilu harus digelar tahun 2024.

Hal ini diungkapkan John melalui Pesan Whatsapp kepada media ini menyusul adanya keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang meminta KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu hingga 2025. 

"Bagi saya, tepatlah apa yang disampaikan AHY. Aneh sekali memang, ada keputusan pengadilan yang tegas-tegas bertentangan dengan UUD 1945,"tandas John. 

Padahal UUD 1945 adalah konstitusi negara ini. Sesuatu yang tidak boleh dilanggar siapa pun. Panduan dari segala macam perundangan dan peraturan di Republik ini. 

John menambahkan, Terang dan tegas dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar disampaikan dalam UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 bahwa "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali". 

"Tentu kalimat yang terang benderang arti dan maknanya itu tidak bisa diartikan lain,"Kritiknya. 

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network