Pengadilan Tipikor Kupang Telah Keluarkan Jadwal Sidang Alfred Baun, Ini Tanggalnya

Seth Besie
Kajari TTU Roberth Jimmy Lambila saat gelar jumpa pers, di Aula Kantor Kejaksaan Negeri TTU, Senin, 6/3/2023. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat

Dalam perkara ini, Alfred Baun selaku Ketua LSM Araksi NTT didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa  itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Barang Bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit handphone, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network