Dalam perkara ini, Alfred Baun selaku Ketua LSM Araksi NTT didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi Memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu tindak pidana korupsi, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Diubah Dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Barang Bukti yang dilimpah berjumlah 42 item yang terdiri satu unit laptop, 5 unit handphone, uang tunai Rp10 juta serta sejumlah dokumen penting lainnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait