Saat ini, sambungnya, korban tengah mendapatkan pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten setempat.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait