"Pelapor dalam hal ini sang suami VB menggerebek istri sahnya MN, dengan didampingi pihak kepolisian dari Polresta Bandarlampung, dan disaksian oleh karyawan hotel, usai perayaan malam pergantian tahun," katanya.
Benar saja, saat pintu kamar nomor 216 dibuka, MN oknum Jaksa itu berada di kamar bersama pengacara RM. Pasangan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka dijerat sesuai dengan pasal 284 KUHP. Keduanya masih kita lakukan pemeriksaan," katanya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait