KEFAMENANU, iNewsTTU.id--CAA, (18) seorang pemuda asal Oekolo, RT/RW 017/005, Desa Humusu Oekolo, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, NTT akhirnya harus berurusan dengan polisi atas kasus dugaan pencurian yang dilakuannya pada tanggal 24 Desember 2022 lalu.
CAA, Terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di Oekolo No. LP / 28 / XII / 2022 / Sek Insut / Res TTU / Polda NTT Tanggal 25 Desember 2022 yang tangkap di Maesmolo, Desa Humusu Wini sempat melawan petugas, CAA juga sempat dihakimi oleh warga sekitar beruntung cepat ditangani Polisi.
Kapolsek Insana Utara, Iptu Johanes Puka melalui Kanit Reskrim Polsek Insut, Aipda Benyamin Kiak yang dikonfirmasi membenarkan kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku.
Aipda Benyamin Kiak menceritakan Bahwa benar pada tanggal 01 Januari 2023 pukul 05.30 Wita ada informasi yang didapat oleh Kanit Intel Insana Utara dari warga bahwa Terduga Pelaku Pencurian di Oekolo berada di Maesmolo, Desa Humusu Wini.
"Berdasarkan Informasi tersebut, kami langsung turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku inisial CAA,"terang Aipda Benyamin Kiak, minggu, 01/01/2023.
Informasi yang dihimpun sebelumnya, CCA membongkar rumah jabatan Kepala Sekolah Oekolo dan mencuri uang senilai Rp6, 4 juta rupiah, satu unit tablet Samsung S6 dan handphone merk VIVO.
Saat ini terduga pencurian dengan pemberatan sedang ditahan di makopolsek Insana Utara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait