KUPANG,iNewsTTU.id- Nahkoda kapal cepat Express Cantika 77, Edwin Pareda ( EP ) ditetapkan sebagai tersangka kasus terbakarnya kapal tersebut yang terjadi pada Selasa ( 24/10/2022) lalu.
Peristiwa pilu yang terjadi di perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ini menewaskan 20 penumpangnya.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, dalam rilis kepada awak media, Jumat ( 09/12/2022) di ruang Humas Polda NTT mengatakan nahkoda tersebut diteptapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai hingga mengakibatkan kapal tersebut terbakar dan mengkibatkan korban jiwa.
" Tersangka EP bertanggung jawab penuh terhadap Kapal Express Cantika 77 yang terbakar dalam pelayaran Kupang - Kalabahi pada 24 Oktober 2022 lalu, adapun Indikasi awal adanya korsleting listrik, sehingga kapal ini terbakar," ujarnya.
EP bakal dijerat sejumlah pasal yakni pasal 302 jo pasal 117 dan pasal 312 jo pasal 145 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2008 Tetang Pelayaran, dan atau pasal 359 yo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP, 56 KUHP.
“Ancaman pidananya 10 tahun penjara,” tandas Kabid Humas. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait