Perlu diketahui bahwa Kawasan Bebas atau biasa disebut Free Trade Zone (FTZ) di Indonesia saat ini baru ada di empat daerah yakni di Sabang, Batam, Bintan, dan Karimun.
Pada Kawasan Bebas, masuknya barang dari luar daerah pabean mendapatkan pembebasan bea masuk, pembebasan PPN, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Dengam adanya perdagangan bebas maka memungkinkan suatu negara melakukan ekspor dan impor tanpa adanya pembatasan.
Bentuk perdagangan ini merupakan kebalikan dari proteksionisme. Adalah kebijakan ekonomi yang menghambat perdagangan internasional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait