Modus terduga pelaku yaitu meminjam kepada kepala sekolah dengan alasan untuk mengerjakan tugas.
"Ini diketahui saat di salah satu tas laptop ditemukan kwitansi dari pegadaian," ucap Hery.
Selain mengamankan AF, polisi juga menyita dua sepeda motor dan tiga laptop.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Selain itu, dia juga disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait