BITUNG, iNewsTTU.id – Seorang pria (RS) nekat berhubungan seks layaknya suami istri bersama anak perempuan yang masih berusia 15 tahun di Kecamatan Ranowulu Kota Bitung. RS (18) akhirnya diringkus Tim Resmob Polres Bitung.
“Terduga pelaku sudah ditangkap di wilayah Kecamatan Ranowulu, pada hari Selasa (29/11/2022) sekitar pukul 02.00 Wita,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (30/11/2022).
Pelaku dengan modus yang dilancarkan mengajak korban berpacaran.
“Korban yang dipacari, dibujuk oleh terduga pelaku untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri, dan itu ia lakukan lebih dari sekali, diduga sejak bulan Maret hingga November 2022,” lanjutnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait