Hal itu berdasarkan LP/563/IX/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tertanggal 10 September 2022 tentang diduga telah terjadinya tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Ia menjelaskan, Unit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran yang dipimpin oleh Kanit IV Sat Reskrim Polres Pesawaran Aiptu Feri Ariyan Sori mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan.
“Polisi langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti, kemudian membawanya ke Polres Pesawaran untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Editor : Sefnat Besie