Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Adrianus Polisikan Yakobus Warga Naiola TTU

Seth Besie
Diduga Gelapkan Sertifikat Tanah, Adrianus Polisikan Yakobus Warga Naiola TTU. Foto: iNewsTTU.id/seth


KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Adrianus Bitin Dalin, akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yakobus Meulbatak ke Polisi atas dugaan penggelapan sertifikat tanah milik ayahnya yang dititipkan di tangan Yakobus sebagai jaminan pada beberapa tahun yang lalu.

Adrianus Bitin Dalin menjelaskan hal itu kepada sejumlah awak media di Kota Kefamenanu, terkait dengan laporan polisi tersebut di Polsek Miomafo Timur.

Adrianus menceritakan bahwa, sertifikat tanah tersebut dititipkan sebagai jaminan agar Yakobus bisa menebang 19 pohon jati yang ada diatas tanah milik Ayah Adrianus.

Namun belakangan, Adrianus mendapat informasi bahwa rumah dan tanah milik ayahnya telah dijual tanpa sepengetahuan Adrianus bersama keluarga lainnya.

Adrianus pun menduga sertifikat tanah milik ayahnya telah digelapkan oleh Yakobus Meulbatak, sehingga dirinya terpaksa menempuh jalur hukum karena proses mediasi sebelumnya tidak ada kesepakatan yang berimbang.

"Atas hal itu, saya telah melaporkan yang bersangkutan di Polsek Miotim dengan nomor: STPL/54/XI/2022/NTT/SEK MIOTIM dan diterima oleh AIpda Ludofikus Obe selaku Kanit SPKT II,"terang Adrianus.

Adrianus berharap, pihak kepolisian sektor Miotim segera membantunya menuntaskan kasus dugaan penggelapan sertifikat agar mereka bisa menempati kembali rumahnya yang saat ini dikuasai oleh orang lain.

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network