KEFAMENANU, TTU.INEWS.ID--Adrianus Bitin Dalin dan ibunya, Marta Mokos, terpaksa harus menginap di rumah kerabat di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT lantaran rumah dan tanah mereka diduga telah diserobot.
Saat ayah Adrinus Dalin meninggal dunia, Adrianus dan ibunya memilih untuk merantau di Desa Pariam Kecamatan langgikim, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Utara, sejak tahun 1996 atau 26 tahun yang lalu di Sulawesi Tenggara.
Pada akhir bulan Oktober 2022 kemarin, Adrianus dan ibunya ingin pulang untuk melihat makam dan rumah serta tanah mereka, di Desa Naiola, Timor Tengah Utara, namun apes, saat tiba, rumah dan tanah mereka diduga sudah dikuasai oleh orang lain tanpa sepengetahun mereka, bahkan sudah ada bangunan lain diatas tanah mereka.
Adrianus Bitin Dalin saat memberikan keterangan kepada media terkait dengan dugaan penyerobotan atas tanah miliknya, minggu, 13/11/2022. (Foto: iNewsTTU.id/Seth
Adrianus pun menduga, rumah dan tanahnya telah dijual tanpa sepengetahuannya, pasalnya, rumah dan tanahnya kini sudah ada satu bangunan baru yang dijadikan sebagai tempat usaha.
Atas kejadian itu, dirinya bersama ibunya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan para pihak terkait ke Polisi
"Saya sudah laporkan persoalan ini di Polsek Miomaffo Timur, beberapa orang sudah dimintai keterangan, kami berharap polisi bisa mengungkap kasus ini sehingga hak hak kami berupa tanah an rumah bisa kami peroleh kembali,"kata Adrianus, minggu, 13/11/2022.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait