Akan tetapi, pintu kamar korban tak terkunci sehingga tersangka masuk ke dalam dan melakukan perbuatan tak senonoh itu lagi. Polisi menangkap oknum PNS itu dengan sejumlah bukti di antaranya hasil visum, tangkapan layar berisi pesan tersangka hingga pakaian korban serta tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E jo 82 UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Artikel ini telah tayang di regional.inews.id dengan judul " Cabuli Anak Kandung, Oknum PNS di Lebak Banten Ditangkap ", Klik untuk baca: https://regional.inews.id/berita/cabuli-anak-kandung-oknum-pns-di-lebak-banten-ditangkap/2.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait