Pajak Kendaraan Anda Bermasalah, Ayo Buruan Ada Pemutihan Pajak Lengkap dengan Syarat

Rilo Pambudi
Cara bayar pajak STNK online, praktis dan mudah hanya lewat smartphone. (Foto: Istimewa)


JAKARTA, INEWS.TTU.ID - Sejak tanggal, 1 Oktober, ada kemudahan bagi pajak kendaraan, pasalnya ada proses Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Lengkap dengan Syarat dan Proses Balik

Proses dan syarat pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dapat menjadi informasi yang sangat penting.

Seperti diketahui, setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak tahunan. Bagi yang memiliki tunggakan, program pemutihan pajak kendaraan ini menjadi solusi yang perlu dimanfaatkan. Pemutihan artinya adalah pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan ini diberikan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan atau terlambat melakukan pembayaran. Lantas apa saja persyaratan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan mekanismenya? Berikut adalah info lengkap proses Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilansir iNews.id dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, Rabu (19/10/2022).

1. Proses Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemprov Jawa Barat menggelar program Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.

Sementara diskon Pajak Kendaraan Bermotor memiliki ketentuan sebagai berikut:
1. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
2. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
3. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
4. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
5. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen).

2. Syarat Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:

STNK Asli;
E-KTP Asli;
SKKP/SKPD Terakhir;
BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya (Bekasi & Depok) atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor);
Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai Domisili (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor).

3. Mekanisme dan Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor:


1. Wajib Pajak melakukan: Pengecekan Fisik Kendaraan (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor); Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif; Penyerahan kelengkapan persyaratan di Loket Pendaftaran.
2. Petugas melakukan penetapan besaran Pajak dan SWDKLLJ serta melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB (Khusus Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor) melalui pencetakan Nota Perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (NPPKB).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network