SOE, INEWSTTU.ID--Bupati TTS, Egusem Piter Tahun dan Ketua DPRD TTS Marcu Buana Mbau diberi ruang oleh pihak kepolisian setempat untuk menempuh jalur damai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ketua dan Anggota DPRD TTS.
Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa menegaskan, ruang itu telah disiapkan apabila ada upaya damai bisa dimanfaatkan oleh pihak pelapor dan terlapor, namun pihaknya enggan untuk mencampuri urusan damai tersebut.
“ Saat ini masih ada kesempatan untuk dua belah pihak (terlapor dan pelapor) berdamai. Tapi itu urusan kedua pihak itu, kita tidak campuri, silakan kalau dua pihak itu bersepakat mau damai. Kalau memang kasusnya mau terus diproses hukum kita akan tetap proses,” ungkap Kapolres Gusti Putu kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis 6 Oktober 2022.
Usai pemeriksaan Bupati Tahun lanjut Kapolres Gusti Putu, dirinya akan melihat hasil pemeriksaan terlebih dahulu baru menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan langsung dilakukan pemeriksaan saksi alih atau seperti apa.
“ Saya lihat dulu hasil pemeriksaan tadi seperti apa baru ambil langkah selanjutnya,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait