SOE, INEWSTTU.ID--Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan, NTT melayangkan surat panggilan ketiga untuk Bupati TTS, Egusem Tahun untuk diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Setalah mendapat surat tersebut, Bupati TTS akhirnya memenuhi panggilan polisi pada Kamis 6 Oktober 2022.
Bupati TTS kemudian menjalani pemeriksaan di ruang unit Tipidum, Reskrim Polres TTS. Bupati Tahun menjalani pemeriksaan mulai pukul 08:00 WITA hingga 10.30 WITA.
Bupati Tahun diperiksa dalam kapasitas sebagai terlapor dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD TTS, Marcu ‘Mbau.
Usai diperiksa, Bupati Tahun enggan memberikan keterangan kepada awak media. Dirinya meminta awak media untuk mewawancarai kuasa hukumnya.
“ Dengan pengacara saja,” ujar Bupati Tahun sambil terus berjalan menuju mobil DH 1 C.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait